Rugi Tak Selalu Berarti Bangkrut, 2
Umumnya, kerugian sering ditunjukkan di atas kertas dalam kalkulasi seorang pengusaha yang idealnya termaktub dalam laporan keuangan neraca rugi-laba. Tidak jarang sebuah perusahaan sebenarnya mengalami kerugian namun anehnya dalam kenyataan masih memiliki kemampuan finansial untuk mengamankan cash flow perusahaannya dalam arti tidak mengalami kesulitan ketersediaan uang cash untuk menopang jalannya usaha/bisnis sehingga masih mampu untuk menjaga supaya usaha/bisnisnya bisa tetap dan terus berjalan.
Singkatnya, tidak ada kata ‘rugi’ jika masih tetap dan terus berjalan usaha/bisnisnya.
Kata kunci perbedaan yang kontras antara rugi dan bangkrut adalah: rugi merupakan sebuah keadaan, sedangkan bangkrut merupakan sebuah keputusan/sikap.
Syarat utama sebuah perusahaan atau seorang pengusaha bisa dikatakan bangkrut adalah karena satu dan lain hal perusahaan/pengusaha tersebut sudah tidak mampu lagi melanjutkan jalannya usaha/bisnisnya, di mana perusahaan atau bisnis benar-benar berhenti secara total dan permanen.
Kebangkrutan suatu usaha/bisnis sering kita jumpai sebagai akibat kekurangan atau bahkan ketidaktersediaan uang cash (run out of cash) sehingga berakibat cash flow perusahaan menjadi terganggu atau bahkan macet dan tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan/melanjutkan perusahaan/bisnis tersebut.
Jika perusahaan atau pengusahanya sudah benar-benar tidak lagi memiliki kemampuan untuk menyediakan anggaran dan membiayai kebutuhan-kebutuhan perusahaan demi menjaga keberlangsungan hidup usaha/bisnis pengusaha tersebut, maka hal ini praktis membuat si pengusaha mau tidak mau menghentikan jalannya usaha/bisnisnya atau biasa dikenal dengan istilah bahwa pengusaha tersebut sedang bangkrut.
Langkah seorang pengusaha/perusahaan untuk menghentikan jalannya usaha/bisnis tersebut bisa dimaknai sebagai sebuah keputusan/sikap yang diambil oleh pengusaha tersebut atas dasar desakan/himpitan suatu keadaan yang sangat sulit yang sedang dihadapinya.
Keputusan kebangkrutan seorang pengusaha atau sebuah perusahaan bisa berasal dari:
- Keputusan oleh pengusaha/perusahaan itu sendiri akibat ketidakmampuan menyelesaikan kesulitan yang dihadapinya, di mana sering-seringnya adalah urusan kesulitan finansial/cash flow (run out of cash).
- Keputusan pengadilan karena adanya pihak lain yang mempailitkan pengusaha/perusahaan tersebut akibat adanya kewajiban-kewajiban khususnya pembayaran-pembayaran yang belum tertunaikan hingga batas waktu yang sudah disepakati bersama.
- Secara tidak sadar tahu-tahu mendadak bangkrut akibat kesalahan tata kelola, mindset, dan keputusan.
Dalam konteks spiritual, keputusan seorang pengusaha untuk mem-bangkrut-kan diri, jika dilandasi oleh motif keputusasaan maka ibarat sesorang yang mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri (su’ul khatimah). Namun di sisi lain, jika ketiga asal-usul kebangkrutan tersebut adalah merupakan takdir dari Allah Swt dan pengusaha tersebut bisa menerimanya dengan penuh syukur, sabar dan Ikhlas serta pasrah kepada kehendak-Nya, maka dia bisa tergolong khusnul khatimah dalam berakhirnya kehidupan usaha/bisnis-nya.
Untuk kejadian di mana kebangkrutan itu datangnya secara sekonyong-konyong, tiba-tiba, dan mendadak, maka bisa dianalogikan seperti layaknya manusia yang mendadak meninggal akibat terkena serangan jantung koroner.
Perjalanan hidup usaha/bisnis tidak jauh berbeda dengan perjalanan hidup manusia, di mana ada kelahiran, ada proses sulit dan mudah, dan ada Kematian (kebangkrutan) pula.
Kebangkrutan sering terjadi karena faktor utamanya adalah ketidaktersediaan uang cash untuk melanjutkan jalannya suatu usaha (run out of cash).
Kebangkrutan jarang terjadi karena akibat mengalami kerugian. Bahkan usaha yang profitabilitasnya baik pun bisa mendadak bangkrut karena run out of cash. Jadi, rugi dan bangkrut itu tampak serupa tapi sesungguhnya tak sama.
Sama halnya dengan uang kasur dan uang kasir yang akan seolah tampak sama jika keduanya bercampur tanpa ada kejelasan (asal-usul, anggaran, dan biaya serta peruntukannya).
Rugi sejatinya hanya terjadi jika pengusaha berhenti berusaha. Kalau dia tetap terus melanjutkan usaha walaupun masih mengalami kerugian, maka rugi adalah laba yang tertunda seperti halnya kegagalan adalah keberhasilan yang tertunda.