CakNun.com

Revolusi Iran Hingga Lautan Jilbab: Antara Imam Khomeini dan Mbah Nun

Jamal Jufree Ahmad
Waktu baca ± 3 menit

Memasuki ruangan ini auranya terasa berbeda. Ini kamar istirahat Mbah Nun di Kadipiro. Selain pencahayaan, pilihan warna dekorasi, dan aromanya, apa yang terpajang di sana menambah tebal rasa yang menyeruak. Bersanding dengan deretan keris dan pusaka-pusaka nusantara, terpampang dua foto ulama kharismatik pada masa yang sama: KH. Abdul Hamid Pasuruan dan Ayatullah Imam Sayyid Ruhullah Musavi Khomeini. Melihat foto sang Imam, angan saya terbang menuju 1979.

Tahun 1979 bukan sekadar deretan angka dalam linimasa sejarah modern; ia adalah sebuah rupture, titik pecah epistemologis yang mengirimkan gelombang kejut ke seluruh urat nadi tatanan global.

Meletusnya Revolusi Islam Iran di bawah kepemimpinan Imam Khomeini membuktikan satu hal yang menampar kesombongan dunia modern: spiritualitas rupanya sanggup menubuh menjadi kekuatan perlawanan yang riil, menggulung arogansi rezim tiran yang disokong penuh oleh hegemoni sekuler Barat.

Namun, sejarah tidak pernah bergerak dalam ruang hampa. Ketika resonansi kebangkitan ini menyapu hingga ke Nusantara, ia berbenturan keras dengan realitas sosiopolitik yang sama sekali berbeda. Di titik nadir benturan inilah, lahir sebuah dialektika sejarah yang kelak direspons secara brilian dan tak terduga oleh Muhammad Ainun Nadjib (Mbah Nun).

Memasuki dekade 1980-an, percikan api revolusi itu memantik kesadaran identitas di kalangan generasi muda muslim Indonesia. Manifestasi paling kasatmata dari kebangkitan ini adalah mekarnya pemakaian jilbab di ruang-ruang kampus dan sekolah menengah. Sayangnya, rezim Orde Baru yang sentralistik dan represif membaca fenomena kultural ini dengan kacamata paranoia.

Menggunakan pisau analisis antropolog Talal Asad, kita bisa melihat bagaimana negara sekuler yang otoritarian selalu merasa berhak memonopoli definisi: mereka menentukan mana “agama” yang aman dan privat, serta mana “politik” yang berbahaya bagi ruang publik.

Jilbab saat itu tidak dipandang oleh negara sebagai wujud ibadah personal, melainkan dicurigai sebagai embrio radikalisme politik—sebuah “impor” makar ala Khomeini yang diyakini akan merongrong stabilitas kekuasaan. Pelarangan demi pelarangan pun dijatuhkan, memenjarakan tubuh dan keyakinan warga di bawah kediktatoran narasi tunggal penguasa.

Di tengah krisis dan represi yang mencekik itulah Mbah Nun terlibat. Alih-alih merespons pelarangan jilbab dengan demonstrasi jalanan atau agitasi politik yang frontal, beliau mengambil jalan melingkar yang jauh lebih menusuk: intervensi kebudayaan.

Melalui pementasan teater dan puisi kolosal Lautan Jilbab (1987)—pentas puisi Lautan Jilbab mendapat sambutan hangat 6000-an orang yang hadir di boulevard UGM—Mbah Nun mendekonstruksi habis-habisan kerangka berpikir negara. Beliau merobohkan sekat-sekat buatan rezim dengan mengembalikan jilbab pada ontologinya yang hakiki.

Melalui panggung estetika, Mbah Nun merebut kembali tafsir jilbab dari genggaman politik negara yang kerdil, menegaskannya murni sebagai ekspresi cinta, ketaatan, dan pencarian spiritualitas seorang hamba kepada Sang Khalik. Niels Murder, seorang sosiolog Belanda pemerhati sosiokultural Indonesia menilai, sejak pentas drama Lautan Jilbab oleh Mbah Nun bersama Sanggar Shalahuddin digelar, busana muslimah berjilbab menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.

Keteguhan Mbah Nun dalam membela jilbab sebagai hak kultural ini menemukan fondasi rasionalitasnya yang sangat kokoh bila kita meminjam kacamata filsafat moral Taha Abdurrahman. Filsuf Maroko tersebut mengkritik keras nalar sekuler yang memisahkan akal dari moral.

Bagi Taha, rasionalitas tertinggi adalah rasionalitas yang bermuara pada tindakan etis (‘aql mu’ayyad), di mana pengetahuan spiritual harus mewujud dalam ‘amal (praktik nyata). Konsep ini bergaung dengan frekuensi yang sama persis dalam jantung epistemologi Jawa: Ngelmu iku kalakone kanthi laku (ilmu itu terwujud melalui tindakan). Rasionalitas tertinggi adalah akhlaqul karimah.

Jilbab bukanlah sekadar kain penutup kepala, melainkan manifestasi dari laku spiritual yang otonom. Mengkriminalisasi jilbab sama artinya dengan memberangus rasionalitas moral dan memenggal relasi transendental manusia dengan Allah.

Melalui perbandingan ini, kita akhirnya melihat dua model pembebasan yang sangat kontras antara Imam Khomeini dan Mbah Nun.

Ruhullah Khomeini bergerak di ranah struktural, memformalkan nilai agama menjadi konstitusi negara (Wilayat al-Faqih). Namun, sejarah membuktikan bahwa ketika moralitas dipaksakan menjadi hukum negara, otonomi etis individu perlahan tergerus; laku spiritual berisiko menyusut sekadar menjadi kepatuhan yuridis demi menghindari sanksi birokrasi. Islam yang utuh-menyatu mustahil berhasil dicangkokkan kepada Negara yang watak dasarnya sekuler dan keras bahkan kejam.

Sebaliknya, Mbah Nun secara sadar dan persisten menjaga jarak dari jebakan formalisme kekuasaan, daripada bergabung dengannya. Beliau berjuang agar Islam tidak direduksi menjadi alat represi, melainkan memancar sebagai sebuah kebijaksanaan murni. Tauhid adalah jangkar yang kokoh dalam keutuhan segitiga cinta: Allah-Rasulullah-Makhluk. Dan kebijaksanaan ini bukanlah sesuatu yang sempit atau dibatasi teritorial; nilai-nilai keadilan, martabat kemanusiaan, dan kedaulatan jiwa adalah universal, melampaui sekat-sekat geografis apa pun.

Pada akhirnya, Imam Khomeini mungkin telah mengubah peta geopolitik jazirah Arab-Persia lewat badai revolusi strukturalnya, tetapi melalui Lautan Jilbab dan simpul-simpul Maiyah yang terus berdenyut hingga hari ini, Mbah Nun berhasil menanamkan revolusi kesadaran di tanah Nusantara.

Sebuah revolusi sunyi namun abadi—membebaskan ruang publik tanpa harus merampas instrumen negara, dan membangun kedaulatan manusia sejati dari kedalaman akal budinya sendiri. Sesunyi kamar ini.[]

Semail, 15 Maret 2026

Exit mobile version