CakNun.com

Terus Berproses Bersama Menyusun Piagam Maiyah

Tahun 2018 ini, kita sebagai Jamaah Maiyah memasuki tahun di mana kita lebih serius dalam berproses di Maiyah. Salah satunya adalah proses penyusunan Piagam Maiyah yang memang dijaring dari aspirasi seluruh Jamaah Maiyah di seluruh Simpul Maiyah.

Sesuai dengan Tajuk yang dirilis pada awal Januari 2018; Merintis Terwujudnya Gagasan Piagam Maiyah, seluruh Simpul di bawah Koordinator Simpul Maiyah telah diberikan panduan pelaksanaan workshop yang hingga bulan Februari ini masih terus berlangsung.

Penyusunan Piagam Maiyah merupakan upaya untuk merealisasikan gagasan akan lahirnya sebuah perjanjian definitif yang mengatur pola pergaulan antara sesama Jamaah Maiyah, dan antara Jamaah Maiyah dengan lingkungan sekelilingnya. Proses penyusunan Piagam Maiyah telah mulai dilaksanakan pada Majelis Masyarakat Maiyah Padhangmbulan di awal tahun 2018. Seakan menjadi gong pembuka, Maiyahan rutin di masing-masing Simpul Maiyah setelah Padhangmbulan pun berlangsung lebih meriah dan semarak dengan adanya sesi workshop Piagam Maiyah ini. Gagasan Piagam Maiyah ini memang sepertinya sudah ditunggu-tunggu oleh Jamaah Maiyah.

Setelah dirilisnya beberapa panduan, gagasan Piagam Maiyah ini kemudian berlanjut dengan dilaksanakannya workshop penyusunan Piagam Maiyah di Simpul-Simpul Maiyah yang ada. Mekanisme pelaksanaan workshop yakni dengan mengambil salah satu sesi pada saat dilaksanakan Maiyahan rutin. Tercatat sebanyak 16 Simpul telah melaksanakan workshop tersebut sejak bulan Januari 2018 hingga Tajuk ini terbit.

Selama dua bulan ini, workshop Piagam Maiyah yang dilaksanakan di Simpul Maiyah berlangsung sangat baik. Jamaah Maiyah di masing-masing Simpul  sangat kooperatif. Semua merasa bahwa memang sudah saatnya Maiyah memiliki regulasi atau sebuah aturan main yang keberangkatannya disusun oleh Masyarakat Maiyah itu sendiri, dan kemudian diterapkan dalam kehidupan mereka sendiri.

Dari sejumlah pelaksanaan workshop tersebut, telah terhimpun 587 butir draft Piagam Maiyah. Data yang telah terhimpun tersebut kemudian diolah oleh Redaktur Maiyah dan Koordinator Simpul Maiyah.

Melalui workshop penyusunan Piagam Maiyah yang telah berlangsung diharapkan Jamaah Maiyah dapat memperoleh bekal pengetahuan mengenai bagaimana sebuah perjanjian definitif bersama seharusnya disusun. Hendaknya Jamaah Maiyah lebih mampu memilah antara asumsi dan fakta, serta antara yang substantif dan elementer.

Kemudian, Jamaah Maiyah diharapkan terus menggulirkan proses penyusunan Piagam Maiyah ini baik secara formal maupun informal di dalam berbagai skala dan format diskusi guna melahirkan butir-butir Piagam Maiyah ini.

Dalam penyusunan ini, Jamaah Maiyah diharapkan terus meningkat dengan lebih spesifik dalam susunan kalimat pada butir-butir Piagam Maiyah. Kalimat dalam butir-butir bisa diawali sbb:
1. Orang Maiyah mewajibkan dirinya untuk…...
2. Orang Maiyah tidak memperkenankan dirinya untuk…...

Contoh penerapannya seperti yang telah disampaikan pada Tajuk Merintis Terwujudnya Gagasan Piagam Maiyah akan menjadi seperti berikut:
1. Orang Maiyah mewajibkan dirinya untuk mengedepankan sikap tabayyun dan pengasuhan dalam penyelesaian konflik.
2. Orang Maiyah tidak memperkenankan dirinya untuk menawar-nawarkan diri untuk menyelesaikan masalah di masyarakat, tetapi apabila dimintai bantuan, Orang Maiyah siap berikhtiar mencari solusi persoalan tersebut.

Dan seterusnya.

Proses penyusunan Piagam Maiyah ini masih terus berlangsung hingga bulan Maret yang akan datang. Harapannya, semakin banyak lagi Jamaah Maiyah yang turut berpartisipasi, karena Piagam Maiyah ini sendiri nantinya akan digunakan oleh Jamaah Maiyah itu sendiri. Partisipasi dapat dengan mengirimkan butir-butir Piagam melalui email yang tertera di bawah.

Yogyakarta, 23 Februari 2018
Koordinator Simpul Maiyah
koordinator.simpul@gmail.com

Lainnya

Amar Maiyah

Amar Maiyah

Persyaratan ilmu dan pengetahuan pada proses penentuan dan pengangkatan siapa saja yang akan dijadikan pemimpin masyarakat dan bangsa, tidak pernah terpenuhi selama beberapa puluh tahun terakhir di Indonesia.