CakNun.com

Memaknai Musibah, Syariat Islam dan Syariat Allah

Liputan Majelis Maiyah Padhangmbulan Agustus 2018

Syariah itu jalan menuju mata air, demikian kalimat pembuka dari Kyai Muzamil. Pengertian syariat kembali ditegaskan ketika frasa ini kerap dikesankan secara berlebihan atau bahkan menakutkan.

Syariat Islam tidak ada bedanya dengan hukum Islam. Ia tidak berseberangan dengan politik. Artinya, syariat Islam, menurut Kyai Muzamil, merupakan siasat untuk mencapai tujuan tertentu melalui cara yang ditetapkan Allah.

Syariat Islam tidak lain adalah politik yang digunakan Allah untuk menata kehidupan manusia. Namun harap diingat, hukum merupakan tataran paling rendah dari kesadaran manusia. Di atas hukum syariat masih ada takwa dan akhlak.

Simulasi kesadaran yang kerap disampaikan di Maiyah adalah untuk tidak mencuri atau korupsi kita tidak perlu menunggu undang-undang anti korupsi. Menggunakan nalar sehat dan hati jernih kita akan dipandu bahwa mencuri itu tindak kejahatan. Bagaimana dengan syariat Allah?

“Syariat Allah itu hukum yang bersifat universal,” tegas Kyai Muzamil. Misalnya, hukum sebab akibat yang berlaku pada setiap peristiwa atau kejadian. Menyinggung kondisi faktual hari ini–ketika persatuan digaungkan tapi produk perilakunya kontra produktif terhadap penyatuan–hal ini tidak sejalan dengan logika sebab akibat, demikian dituturkan Kyai Muzamil.

Syariat Allah juga tampak pada realitas yang saling berpasangan (zawjaini). Terkait dengan hal ini sering disampaikan Mbah Nun, kita tidak memihak yang panjang atau yang pendek. Yang panjang dan pendek kita pelajari supaya kita mengerti ini panjang dan itu pendek.

Keseimbangan adalah tidak menafikan atau membela mati-matian salah satu pihak yang tidak selayaknya dinafikan atau dibela secara mati-matian.

Selain dua syariat Allah yang disampaikan Kyai Muzamil, yakni hukum sebab akibat dan saling berpasangan–kita juga menemukan hukum Allah juga berlaku pada wasilah. Allah pasti dapat menciptakan apa saja tanpa membutuhkan perantara. Namun faktanya tidak demikian: terjadi dialektika yang seimbang antara proses penciptaan dengan perantara yang ditetapkan Allah.

Dalam konteks musibah yang melanda daerah tertentu, misalnya Aceh atau Lombok, ia dapat dimaknai sebagai wasilah sekaligus hukum sebab akibat untuk keberlangsungan kehidupan yang lebih baik.

“Jadi, musibah itu hukuman atau ujian?” tanya Cak Fuad. Apabila diturunkan kepada mereka yang berbuat maksiat, musibah adalah hukuman. Namun, bagi orang beriman, musibah merupakan ujian. Musibah sebagai ujian paling berat dialami oleh para Rasul.

Maka, ada dua sisi musibah yang menimpa manusia, yakni ujian keimanan dan hukuman sebagai akibat dari perbuatan.

Adapun ketika musibah menimpa diri sendiri seyogianya kita bertanya: dosa apa yang sudah saya lakukan? Mengapa Allah memberi musibah kepada saya? Sedangkan musibah yang dialami orang lain, menurut Cak Fuad, tidak selayaknya dimaknai sebagai hukuman, demi menjaga rasa kemanusiaan dengan sesama saudara.

Mengakhiri pemaparannya, Cak Fuad menegaskan, musibah yang diturunkan Allah seyogianya menjadi wasilah supaya kita lebih dekat dengan-Nya. []

Lainnya